<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Raperda Bahasa, Sastra, dan Seni Daerah Kalsel</title>
	<atom:link href="http://raperda.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://raperda.wordpress.com</link>
	<description>Merajut Konstitusi Merawat Warisan Leluhur</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Nov 2008 23:07:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='raperda.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Raperda Bahasa, Sastra, dan Seni Daerah Kalsel</title>
		<link>http://raperda.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://raperda.wordpress.com/osd.xml" title="Raperda Bahasa, Sastra, dan Seni Daerah Kalsel" />
	<atom:link rel='hub' href='http://raperda.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Raperda Bahasa dan Sastra Daerah Kalsel</title>
		<link>http://raperda.wordpress.com/2008/11/09/raperda-bahasa-dan-sastra-daerah-kalsel/</link>
		<comments>http://raperda.wordpress.com/2008/11/09/raperda-bahasa-dan-sastra-daerah-kalsel/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Nov 2008 22:09:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>raperda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Raperda Bahasa dan Sastra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://raperda.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Yth. Para Pemerhati Bahasa, Sastra, dan Budaya Daerah Kalimantan Selatan Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Kalsel sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah. Untuk menyempurnakan draf raperda tersebut, kami mengundang Saudara untuk memberikan masukan, gagasan, pemikiran konstruktif demi penyempurnaan raperda ini. Atas perhatian Anda kami ucapkan terima kasih. __________ PERATURAN DAERAH [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=raperda.wordpress.com&amp;blog=5461662&amp;post=5&amp;subd=raperda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Yth. Para Pemerhati Bahasa, Sastra, dan Budaya Daerah</strong></p>
<p><strong>Kalimantan Selatan</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Kalsel sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah. Untuk menyempurnakan draf raperda tersebut, kami mengundang Saudara untuk memberikan masukan, gagasan, pemikiran konstruktif demi penyempurnaan raperda ini. Atas perhatian Anda kami ucapkan terima kasih.</strong></p>
<p>__________</p>
<p>PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN</p>
<p>NOMOR :             TAHUN</p>
<p>TENTANG</p>
<p>PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH</p>
<p>GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN</p>
<p>Menimbang   :</p>
<p>a.    Bahwa bahasa dan sastra merupakan unsur kebudayaan daerah Kalimantan Selatan dan bagian dari Kebudayaan Nasional yang berperan dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa ;<br />
b.    Bahwa Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah yang multikultur mempunyai tradisi, bahasa dan sastra sehingga untuk menjamin kesinambungannya perlu dilakukan pemeliharaan ;<br />
d.    Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah</p>
<p>Mengingat    :</p>
<p>1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956  Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pnetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I   Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Tahun l956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 1106) ;<br />
2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) ;<br />
3.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;</p>
<p>4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;</p>
<p>5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 ) ;</p>
<p>6.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090 ) ;</p>
<p>7.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah ;</p>
<p>8.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk Hukum Daerah ;</p>
<p>9.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;</p>
<p>10.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Negara ;</p>
<p>Dengan persetujuan :<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br />
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN</p>
<p>MEMUTUSKAN</p>
<p>Menetapkan    :    Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang  Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah.</p>
<p>BAB  I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal  1</p>
<p>Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :<br />
1.    Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan ;<br />
2.    Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ;<br />
3.    Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan ;<br />
4.    Dinas Pendidkan adalah Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan, yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan dan Pengajaran Bahasa dan Sastra Daerah;<br />
5.    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Selatan, yang bertanggung jawab di bidang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah ;<br />
6.    Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, pemanfaatan bahasa dan sastra daerah ;.<br />
7.    Bahasa Daerah adalah bahasa Banjar, dan bahasa  lainnya dari penduduk asli yang bertumpah darah, tumbuh dan berkembang di wilayah Kalimantan Selatan<br />
8.    Sastra Daerah adalah sastra Banjar dan sastra daerah lainnya dari penduduk asli  di Kalimantan Selatan, baik secara lisan maupun tulisan dengan  menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia yang isinya memuat nilai-nilai budaya daerah.</p>
<p>BAB  II<br />
TUJUAN DAN SASARAN</p>
<p>Pasal  2</p>
<p>Tujuan Pemeliharaan bahasa dan sastra daerah adalah :</p>
<p>a.    memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra daerah.<br />
b.    melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan bahasa dan sastra daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan nasional.<br />
c.    meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa dan sastra daerah</p>
<p>Pasal  3</p>
<p>Sasaran pemeliharaan bahasa dan sastra daerah adalah :<br />
a.    terwujudnya kurikulum pendidikan bahasa dan sastra daerah di sekolah dan luar sekolah ;<br />
b.    terwujudnya kehidupan berbahasa daerah yang baik dan bermutu ;<br />
c.    meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra daerah ;<br />
d.    meningkatnya peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah</p>
<p>BAB  III<br />
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB</p>
<p>Pasal  4</p>
<p>(1).    Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah ;<br />
(2).    Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan atau Dinas Kebudayaan dan pariwisata ;<br />
(3).    Gubernur dapat membentuk lembaga pemeliharaan, penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat,  akademisi dan para pakar.</p>
<p>Pasal  5</p>
<p>Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini meliputi :<br />
a.    menyelenggarakan pelatihan dan atau penataran  bahasa dan sastra daerah ;<br />
b.     menetapkan bahasa daerah dalam hal ini bahasa Banjar sebagai bahasa yang dipakai dalam upacara-upacara adat Banjar;</p>
<p>c.    membantu pengadaan buku pelajaran / modul pendidikan untuk sekolah, luar sekolah dan atau masyarakat.<br />
d.    mengangkat pegawai yang memiliki keahlian dan menguasai bahasa dan sastra daerah untuk ditugaskan di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>BAB  IV<br />
UPAYA DAN RUANG LINGKUP PEMELIHARAAN</p>
<p>Pasal  6</p>
<p>Upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah, dilakukan melalui cara :<br />
a.    melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra daerah agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan ;<br />
b.    mengembangkan penggunaan bahasa dan sastra daerah serta memanfaatkannya agar berhasilguna dan berdayaguna bagi kehidupan.</p>
<p>Pasal  7</p>
<p>Jangkauan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah, meliputi :<br />
a.    penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan pendidikan luar sekolah ;<br />
b.    penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar sekolah dan bahan-bahan bacaan untukperpustakaan ;<br />
c.    penyelenggaraan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, spresiasi dan kegiatan sejenisnya ;<br />
d.    penyelenggaraan sayembara bagi siswa, guru dan masyarakat ;<br />
e.    penyelenggaraan,penelitian dan sistem pengajaran serta penyebarluasan hasilnya ;<br />
f.    penyelenggaraan kongres bahasa daerah secara periodik ;<br />
g.    pemberian penghargaan untuk karya-karya bahasa dan sastra terpilih, serta penghargaan bagi bahasawan, sastrawan dan peneliti ;<br />
h.    penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan sastra daerah ;<br />
i.    pemberdayaan dan pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik dalam bahasa daerah ;<br />
j.    pengelolaan sistem komunikasi, dokumentasi dan informasi tentang bahasa dan sastra daerah ;<br />
k.    penerjemahan publikasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bahasa asing ke dalam bahasa daerah dan sebaliknya ;</p>
<p>BAB  V<br />
PERAN MASYARAKAT</p>
<p>Pasal  8</p>
<p>(1).    Masyarakat dan organisasi kebahasaan berperan sebagai pelaku dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah ;<br />
(2).    Peran masyarakat dan organisasi kebahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan melalui kegiatan :<br />
a.    memelihara dan mengembangkan secara positif kebanggaannya sebagai warga daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari warga bangsa ;<br />
b.    memelihara dan menumbuhkan secara positif kecintaan terhadap kebudayaan daerah yang merupakan kebudayaan nasional ;<br />
c.    memantapkan kesadaran bahwa bahasa dan sastra daerah adalah bagian dari budaya daerah yang memperkuat jati diri kedaerahan dalam konteks keberagaman budaya secara nasional.</p>
<p>BAB  VI<br />
STRATEGI</p>
<p>Pasal  9</p>
<p>Pemeliharaan bahasa dan sastra daerah dilaksanakan melalui strategi :<br />
a.    memperlakukan mata pelajaran bahasa daerah setara dengan mata pelajaran lainnya ;<br />
b.    tersedianya tenaga Guru bidang studi bahasa dan sastra daerah beserta bahan-bahan ajarannya ;<br />
c.    terpenuhinya fasilitas pendukung dibidang pelaksanaan pendidikan bahasa dan sastra daerah ;<br />
d.    pemasyarakatan penggunaan bahasa daerah  untuk nama-nama tempat dan bangunan yang bersifatpublik ;<br />
e.    mendorong dan memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dalam pemeliharaan bahasa dan sastra daerah ;<br />
f.    mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada lembaga dan perorangan  yang menunjukan upaya-upaya bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.</p>
<p>BAB  VII<br />
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN<br />
Pasal  10</p>
<p>(1).    Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.<br />
(2).    Rincian lebih lanjut mengenai kegitan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur oleh Gubernur.</p>
<p>BAB  VIII<br />
PEMBIAYAAN<br />
Pasal  11</p>
<p>Pembiayaan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah berasal dari :</p>
<p>a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)<br />
b.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.</p>
<p>BAB  IX<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal  12</p>
<p>Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.</p>
<p>Pasal  13</p>
<p>Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.</p>
<p>Ditetapkan di    :    Banjarmasin<br />
Pada tanggal    :</p>
<p>GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN<br />
Diundangkan di   :  Banjarmasin<br />
Pada tanggal        :</p>
<p>SEKRETARIS DAERAH<br />
KALIMANTAN SELATAN    H. RUDY ARIFFIN</p>
<p>PENJELASAN ATAS<br />
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN<br />
NOMOR :&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;. TAHUN</p>
<p>TENTANG<br />
BAHASA DAN SASTRA DAERAH</p>
<p>1.    UMUM.</p>
<p>Kebudayaan suatu bangsa merupakan indikator dan ciri tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu bangsa. Kebudayaan tersebut dibangun oleh berbagai unsur, seperti bahasa, sastra, kesenian dengan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dari masa ke masa. Begitu pula kebudayaan nasional dibangun atas berbagai kebudayaan daerah yang beragam warna dan corak, sehingga merupakan suatu rangkaian yang harmonis dan dinamis. Dalam hal ini bahasa dan sastra  daerah merupakan unsur penting dari kebudayaan yang menjalin rangkaian kebudayaan nasional.</p>
<p>Namun demikian, dalam kenyataannya dewasa ini bahasa dan sastra daerah  kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan bahasa sastra nasional dan bahkan dengan bahasa dan sastra asing, baik pada bidang pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat umumnya.</p>
<p>Jika perlakuan yang kurang tersebut di atas dibiarkan, maka dikhawatirkan eksistensi bahasa dan sastra daerah Kalimantan Selatan akan musnah. Hal ini berarti awal runtuhnya kebudayaan daerah yang pada gilirannya merupakan keruntuhan kebudayaan nasional. Oleh karena itu sedini mungkin perlu dilakukan upaya pemeliharaan, yaitu berupa perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan potensi bahasa dan sastra daerah.</p>
<p>Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah.</p>
<p>2.    PASAL DEMI PASAL :<br />
Pasal  1    :    Istilah-istilah dalam Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan Pasal-Pasal dalam Peraturan Daerah.<br />
Pasal 2    :    Cukup jelas<br />
Pasal 3    :    Cukup jelas<br />
Pasal 4    :    Cukup jelas<br />
Pasal 5    :    Cukup jelas<br />
Pasal 6    :    Upaya mengembangkan penggunaan bahasa dan sastra daerah agar lebih baik dan lebih memasyarakat dilakukan melalui rekonstruksi, revitalisasi dan sosialisasi.<br />
Pasal 7    :    a.    Jangkauan pemeliharaan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program-program kegiatan pemeliharaan bahasa dan sastra beseta penetapan kebijakan penganggarannya.<br />
b.    Pendidikan di sekolah, adalah pendidikan formal berdasarkan kurikulum nasional dan atau kurikulum daerah/lokal yang ditetapkan Pemerintah meliputi jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi<br />
c.    Pendidikan luar sekolah, adalah pendidikan non formal yang tidak berdasarkan kurikulum yang dibuat Pemerintah,  tetapi dibuat oleh Lembaga-lembaga non Pemerintah misalnya kursus mengarang/menulis, kursus berpidato, kursus meterjemahkan dan sebagainya.</p>
<p>Pasal  8    :    Peran masyarakat adalah partisipasi aktif sebagai mitra kerja pemerintah daerah baik sebagai mitra kerja pemikir, mitra kerja pelaksana dan mitra kerja penyuluh. Peran masyarakat tersebut diwujudkan melalui berbagai lingkungan kehidupan seperti ;<br />
a.    lingkungan keluarga<br />
b.    lingkungan pendidikan<br />
c.    lingkungan instansi Pemerintah Daerah<br />
d.    lingkungan kesenian<br />
e.    lingkungan keagamaan<br />
f.    lingkungan organisasi profesi dan sebagainya</p>
<p>Huruf  f    :    Sistem pemberian penghargaan yang dimaksud adalah berbagai kemudahan bagi :<br />
a.    media massa cetak dan elektonik yang menggunakan bahasa daerah.<br />
b.    guru dan murid sekolah dasar<br />
c.    sastrawan, peneliti, peminat dan pemerhati bahasa dan sastra daerah.<br />
d.    yang menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa pada upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah. Bentuk-Bentuk insentif tersebut dapat berupa :<br />
1). tunjangan hari tua<br />
2). biaya penulisan dan penerbitan<br />
3). subsidi karya unggulan<br />
4). beasiswa studi lanjut<br />
5). keringanan pajak dan retribusi<br />
6). piagam penghargaan dan sebagainya.</p>
<p>Pasal 9    :    Cukup jelas<br />
Pasal 10    :    Cukup jelas<br />
Pasal 11    :    Cukup jelas<br />
Pasal 12    :    Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Selatan belum mengatur hal-hal yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, maka Kabupaten/Kota dapat membuat Peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya dan tidak bertentangan dengan materi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.<br />
Pasal 13    :    Cukup jelas</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/raperda.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/raperda.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/raperda.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/raperda.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/raperda.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/raperda.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/raperda.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/raperda.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/raperda.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/raperda.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/raperda.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/raperda.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/raperda.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/raperda.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=raperda.wordpress.com&amp;blog=5461662&amp;post=5&amp;subd=raperda&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://raperda.wordpress.com/2008/11/09/raperda-bahasa-dan-sastra-daerah-kalsel/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">raperda</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
